Sejumlah perampasan hak pekerja di perusahaan milik Taiwan yang berada di Indonesia dipaparkan tim Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY Indonesia) dalam Forum Sustainable Supply Chain Challenges under Taiwan’s New Southbound Policy di Taiwan pada 10 November 2024. SAFETY menyoroti pelanggaran berupa pemberangusan serikat buruh dan kondisi kerja yang tidak aman dan sehat. Kedua pelanggaran ini ditemukan di dua perusahaan Taiwan yang beroperasi di Indonesia yaitu PT Tainan Enterprises dan PT Pegaunihan Technology Indonesia (anak perusahaan milik Pegatron).
Pada laporan kami ditemukan bahwa pabrik-pabrik Tainan Enterprise di Indonesia terlibat dalam pelanggaran hak-hak pekerja untuk berorganisasi dan berunding, sehingga tidak memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai, terutama bagi wanita hamil. Anak perusahaan Pegatron di Indonesia, PT Pegaunihan Technology Indonesia, terlibat dalam kerja paksa dan juga tidak memiliki perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai bagi para pekerja.
Laporan ini dibuat untuk mendesak pimpinan pusat perusahaan yang terdapat di Taiwan agar segera menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Selain itu, SAFETY bersama dengan TTNC Watch juga mendesak pemerintah Taiwan secara proaktif campur tangan dalam mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia, hak buruh, dan perlindungan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini di luar negeri Taiwan.
Pemerintah (Taiwan) harus mewajibkan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam melindungi hak asasi manusia dan lingkungan serta mengikuti Prinsip-prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang memastikan bahwa para korban di luar negeri juga memiliki akses ke solusi yang efektif.