Tempat Kerja Bukan Kuburan Pekerja: Solidaritas untuk korban kecelakaan kerja di PT. Kahatex

Bandung, 22 April 2024 – Kabar duka menyelimuti usai perayaan hari raya Idul Fitri, Sabtu, 13 April 2024. Satu orang buruh PT Kahatex meninggal dan lima lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan kerja.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kecelakaan kerja di Indonesia. Sejak 2017 hingga 2023, grafik kecelakaan mengalami peningkatan. 2017 saja kasus kecelakaan kerja telah terjadi sebanyak 123.040 kasus. Sedangkan selama 2023 Kecelakaan kerja terjadi sebanyak 315.579 kasus.

Banyaknya jumlahkasus kecelakaan kerja di Indonesia bukan semata-mata karena besarnya jumlah penduduk, namun karena tempat kerja yang belum sehat dan aman.Tidak maksimalnya fungsi pengawasan oleh Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Beberapa kali kasus kecelakaan kerja yang diadvokasi oleh SEBUMI dan KSN mental begitu saja di Dinas Ketenagakerjaan.

Selain itu, sanksi atas pelanggaran K3 dinilai terlalu rencah dan peraturan tentang K3 juga sudah tidak relevan untuk diterapkan. Pasal 15 ayat 2 UU No. Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja hanya mengancam perusahaan yang melanggar dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp. 100.000.

PT Kahatex Abai Keselamatan Kerja, Buruh Jadi Korbannya